Minggu, 30 Juni 2013

Ringkasan Singkat Materi BLK 2



foto : http://hilmihusada.files.wordpress.com
Bank sebagai lembaga keuangan memiliki peran yang sangat kompleks dalam perputaran uang khususnya di bidang ekonomi. Berikut ini dijabarkan beberapa rangkuman yang didapatkan dari mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan 2 (21-06-2013).





  • Para pemegang saham memiliki hak untuk mendapatkan deviden dan capital gain.
  • Capital gain adalah selisih antara nilai saham yang baru dengan harga nilai saham yang lama.


  • Bank sebagai lembaga keuangan memiliki peran sebagai Financial Intermediary. Dimana pihak pemegang saham sebagai ( A1 ) dan pihak yang menjual saham sebagai ( A2 ). Nilai A2 harus lebih besar dari A1 ( A2 > A1 ).
  • Jika pasar modal menjadi pihak A3, maka A2 > A3 jika pihak yang membutuhkan dana ingin memperoleh dana yang lebih besar maka mungkin lebih baik jika didapatkan dari pasar modal. Selain itu A1 < A3 berarti pihak yang memiliki dana berkelebihan dapat berinvestasi di pasar modal.
  • Capital flight : uang atau aset yang mengalir keluar negeri yang diiringi pula dengan peningkatan utang luar negeri.
  • Reasuransi : asuransi kembali oleh penanggung atau suatu proses dimana suatu penanggung mengatur dengan satu atau beberapa penanggung lainnya membagi resiko dalam asuransi.
  • Retrocessi : penyebaran atau pelimpahan resiko dari satu perusahaan reasuransi ke perusahaan reasuransi lainnya.
  • Asuransi : suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu
  • Risk transfer : transfer resiko yang dibebankan kepada bank bila pihak yang membutuhkan dana mengalami kerugian atau meninggal. Atau peralihan kerugian kepada pihak/perusahaan lain seperti perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi menjadi pihak penanggung, sedangkan orang yang menyerahkan resiko obyek tertentu disebut sebagai "tertanggung".


Semoga bermanfaat dan dapat menambah ilmu pengetahuan teman-teman sekalian, terima kasih