Minggu, 03 Maret 2013

SEJARAH PERBANKAN SYARIAH



Perbankan syariah kini telah menjadi salah satu model keberhasilan transformasi dalam industri perbankan. Dengan berlandaskan pada syariat Islam, produk-produk perbankan syariah pun dianggap telah dijalankan sebagaimana mestinya sesuai dengan ajaran agama Islam. Kali ini, saya akan membahas sekelumit tentang sejarah perbankan syariah dari masa ke masa. Sebenarnya aktivitas perbankan telah dimulai semenjak zaman Rasulullah saw, walaupun saat itu belum terdapat institusi bank namun ajaran islam telah memberikan prinsip-prinsip dan filosofi dasar yang dijadikan pedoman dalam aktivitas perdagangan serta perekonomian.

Secara umum, bank adalah lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, antara lain menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Menurut pedoman dalam syariat islam, perekonomian yang dilakukan sesuai dengan akad yang sesuai syariah telah menjadi tradisi umat Islam sejak zaman Rasulullah saw. Rasulullah saw yang dikenal  dengan julukan al-amin, dipercaya oleh masyarakat Mekkah saat itu untuk menerima simpanan harta, sehingga pada saat terkahir sebelum hijrah ke Madinah, ia meminta Ali bin Abi Thalib, untuk mengembalikan semua titipan itu kepada para pemiliknya. Dalam konsep ini pehak yang dititipi tidak medapatkan manfaat dari harta titipan.
Sedangkan pada zaman Abbasiyah, fungsi-fungsi perbankan telah dikenal dan dilakukan oleh satu individu. Perbankan mulai berkembang pesat ketika beredar banyak jenis mata uang pada zaman itu sehingga perlu keahlian khususu untuk membedakan antara satu mata uang dengan mata uang yang lainnya. Kemajuan praktik perbankan pada zaman itu ditandai dengan beredarnya saq ( cek ) dengan luas sebagai media pembayaran. Bahkan, peranan banker telah meliputi tiga hal, yaitu :
·               Menerima deposit
·               Menyalurkan dana
·               Mentransfer uang
Selanjutnya, perkembangan ini merambah hingga ke benua Eropa. Dalam perkembangan berikutnya, kegiatan yang dilakukan oleh perorangan (jihbiz) kemudian dilakukan oleh institusi yang saat ini dikenal sebagai bank. Ketika bangsa Eropa mulai menjalankan  praktik perbankan, persoalan mulai timbul karena transaksi yang dilakukan menggunakan instrument bunga yang dalam pandangan fiqih adalah riba, dan oleh karenanya haram. Transaksi berbasis bunga ini semakin merebak ketika Raja Henry VIII pada tahun 1545 membolehkan bungan (interest) meskipun tetap mengharamkan riba (usury) dengan syarat bunganya tidak boleh berlipat ganda (excessive). Pada saat peradaban muslim mengalami kemerosotan dan Negara-negara Muslim satu per satu jatuh kedalam cengkraman penjajahan bangsa-bangsa eropa. Akibatnya, intitusi-institusi perekonomian umat Isalm runtuh dan digantikan oleh institusi ekonomi bangsa eropa yang notabane berbasis bunga. 
Oleh karena bunga secara fiqih dikategorikan riba yang berarti haram, di sejumlah negara Islam dan berpenduduk mayoritas Muslim mulai timbul usaha-usaha untuk mendirikan lembaga bank alternatif non-ribawi. Hal ini terjadi terutama setelah bangsa-bangsa Muslim memperoleh kemerdekaannya dari para penjajah bangsa Eropa. Kini, perbankan syariah telah mengalami perkembangan yang cukup pesat dan menyebar ke banyak negara, bahkan ke Negara-negara barat. The Islamic Bank Internatioal of Denmark tercatat sebagai bank syariah pertama yang beroperasi di eropa, yakni padatahun 1983 di Denmark.
Di Indonesia sendiri perkembangan perbankan syariah dimulai semenjak tahun 1992 ketika didirikan lembaga keuangan perbankan syariah pertama yang bernama Bank Muamalat Indonesia (BMI). Walaupun perkembangannya agak terlambat bila dibandingkan dengan negara-negara muslim lainnya, namun perbankan syariah di Indonesia akan terus berkembang. Terbukti dengan adanya peningkatan total aset pada bulan Agustus tahun lalu yaitu sebesar Rp 161,5 triliun meningkat dari tahun 2011 yang berkisar sekitar Rp 131 triliun. Bukan hal yang mustahil jika suatu saat nanti perkembangan industri perbankan syariah bisa menyaingi perbankan konvensional. Dengan adanya manjemen dan kinerja yang bagus serta kreatif maka bisa saja hal tersebut dapat terwujud dengan segera. Begitulah kurang lebih sejarah perkembangan syariah yang saya baca dari sebuah tulisan. Semoga bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian. Dan jika ada kritik atau saran silahkan kirim komentar. Terima kasih banyak !!! :)

sumber :
 http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah (01-03-13)
http://www.banksyariah.net/2012/11/sejarah-bank-syariah.html (01-03-13)



Produk – produk Perbankan Syariah yang Berbasis Islam



Pada pertemuan mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan minggu ke-dua, saya tertarik untuk mengenal lebih jauh mengenai berbagai produk-produk yang di sediakan dalam suatu bank yang berbasis syariah. Memang sebagian besar, banyak menggunakan istilah-istilah dalam bahasa Arab sehingga saat pertama kali membacanya saya sangat bingung, ditambah istilah yang digunakan cukup asing di telinga saya. Untuk memahami lebih lanjut mengenai berbagai macam produk perbankan syariah tersebut, saya pun mengambil ringkasannya dari sebuah sumber di internet. Setidaknya, dengan adanya tulisan ini dapat membantu teman-teman untuk bisa memahami dan mengerti apa saja bentuk produk perbankan syariah yang ada di Indonesia khusunya.
1)    Titipan atau simpanan


  • ·         Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah, Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan untuk memberikan bonus kepada nasabah.
  • ·         Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

2)    Bagi hasil


  • ·       Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
  • ·       Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
  • ·      Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
  • ·    Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.

3)    Jual beli


  • ·         Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
  • ·         Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
  • ·         Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.


4)    Sewa


  • ·         Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
  • ·         Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik sama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.


5)    Jasa


  • ·         Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan dalam syariat islam.
  • ·         Al-Kafalah adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.
  • ·         Al-Hawalah adalah akad perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan hutang).
  • ·         Ar-Rahn adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah.
  • ·         Al-Qardh adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga ( riba ) . secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.

Dari penjelasan diatas, tentunya saya semakin paham mengenai berbagai produk yang ditawarkan di perbankan syariah. Karena alasan itu pula, sekarang saya sedang mencoba membuka sebuah rekening tabungan syariah di salah satu bank di Indonesia. Walau secara teori saya sudah begitu paham, sekarang tinggal saya praktekan teori tersebut. Semoga tulisan saya kali ini dapat menambah pengetahuan teman-teman sekalian. Silahkan tinggalkan komentar jika ada yang dirasa kurang.
Terima kasih!!! :)

Sumber            : http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah (13-02-13)

Selasa, 29 Januari 2013

INVESTASI DENGAN REKSADANA GAK PERLU GALAU :)

Seminggu yang lalu tepatnya pada tanggal 23 januari kemarin, di awal minggu pertama masuk semester baru di kuliahan, saya mendapatkan mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan. Dengan diawali perkenalan oleh dosen, saya dan teman-teman sekelas pun siap memulai perkuliahan dengan semangat. Penjelasan materi pertama yang diberikan oleh sang dosen kepada kami semua adalah mengenai apa itu pengertian Bank dan Lembaga Keungan, apa saja produk bank, dan apa saja manfaat dari produk-produk perbankan dan lembaga keuangan tersebut.

Dari penjelasan yang telah diberikan, saya menangkap beberapa hal pokok penting dari konsep bank dan lembaga keuangan. Misalkan, konsep sederhana dari bank dan lembaga keuangan adalah Financing --- Bank & Lembaga Keuangan --- Investing. Berdasarkan kualifikasi lembaga keuangan, bank yang bersifat depository dibagi menjadi bank umum dan bank pengkreditan rakyat (BPR). Dimana bank umum memberikan layanan jasa  dan melakukan kegiatan usaha secara konvensional. Sedangkan BPR tidak memberikan layanan jasa tetapi masih melakukan kegiatan usaha secara konvensional. Kemudian berbagai produk keuangan dari bank dan lembaga keuangan tersebut meliputi deposito, tabungan, giro, asuransi, dan reksa dana.

Dalam hal ini, saya sangat tertarik membahas pengertian dari reksa dana beserta manfaatnya dalam investasi, karena saat ini investasi dengan reksa dana sudah banyak diminati oleh masyarakat luas.
Banyak sumber yang telah mengartikan makna dari rekasa dana tersebut, tetapi disini saya memilih mengambil dari sumber Wikipedia, disebutkan bahwa reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya. Tetapi pengertian tersebut mungkin masih membuat teman-teman sekalian bertanya-tanya, apa maksud sesungguhnya.


Menurut saya pribadi, setelah membaca berbagai pengertian reksadana dari banyak sumber, bahwa reksadana adalah salah satu bentuk tabungan masa depan yang dapat kita rasakan manfaatnya dalam waktu jangka panjang, minimal lima tahun. Reksadana itu seperti kita menitipkan sejumlah uang kita kepada seseorang yang dinamakan manajer investasi untuk diusahakan atau dilakukan pemutaran uang. Uang yang telah kita investasikan tersebut masuk kedalam portofolio investasi ( yaitu tempat dimana uang kita dan milik orang lain terkumpul) dimana uang tersebut digunakan untuk berinvestasi dengan cara membeli surat berharga atau bertransaksi di pasar uang. Dimana dalam jangka waktu tertentu kita dijanjikan akan memperoleh hasil dari uang yang telah diinvestasikan tersebut.

Namun, apa bedanya bila kita berinvestasi dengan produk bank lainnya dibandingkan reksadana tersebut. Pertama, seluruh produk perbankan diterbitkan oleh bank yang dalam operasional sehari-hari berada dalam pengawasan Bank Indonesia (BI). Kita berinvestasi dengan melakukan penyetoran dana, kemudian diberikan sertifikat deposito atau buku/kartu tabungan sebagai bukti transaksi bukti kepemilikan.

Sementara itu, reksa dana adalah produk investasi dari pasar modal yang diterbitkan oleh manajer investasi bersama dengan bank kustodian. Produk ini di bawah pengawasan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Kita berinvestasi di reksa dana dengan membeli unit penyertaan reksa dana. Selanjutnya, kita akan memperoleh surat konfimasi kepemilikan unit penyertaan dan laporan saldo yang diberikan setiap bulan.

Perbedaan kedua adalah terkait keuntungan yang diperoleh. Bila kita menyimpan dana pada produk perbankan, keuntungan yang diperoleh disebut sebagai bunga dan besarnya ditentukan di awal pada saat penempatan dana dilakukan dan bersifat pasti.

Sedangkan hasil investasi dari reksa dana lebih sering disebut sebagai return atau imbal hasil. Meskipun reksa dana mempunyai potensi return yang lebih tinggi dari produk perbankan, return tersebut berfluktuasi mengikuti perkembangan nilai aktiva bersih (NAB) per unit penyertaan.
Selain itu, keuntungan lain yang akan diperoleh adalah dengan dana terbatas, investasi bisa diversifikasi, dapat dijual kapan saja, serta dapat dijadikan persiapan sekolah untuk anak atau persiapan pensiun.

Tetapi, besarnya manfaat yang akan diperoleh dengan reksa dana sebanding dengan resiko yang akan dihadapi. Bahkan lebih berisiko dari produk lembaga keuangan lainnya. Bukankah untuk memperoleh hasil yang tinggi sebanding dengan resiko yang tinggi pula (high risk high return). Namun demikian, berinvestasi dengan reksa dana tidaklah harus dihindari akibat tanggungan resikonya yang tinggi. Karena bila kita cermat dan memahaminya dengan lebih teliti, mungkin resiko yang ada tidak akan setinggi yang dibayangkan. Sekarang tergantung pada kita sendiri mau memilih bentuk investasi yang mana dan sesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan.

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi teman-teman sekalian. Jika ada kritik dan saran silahkan komen saja, terima kasih :)