Kamis, 07 Maret 2013

BAGAIMANA HUBUNGAN ANTARA ROA & ROE ?



Dalam sebuah pelaporan keuangan perbankan selain memuat berbagai macam jurnal dan neraca, biasanya disertai juga berbagai rasio keuangan untuk mengetahui kesehatan bank secara umum. Rasio keuangan yang biasa digunakan dalam analisis kinerja keuangan perbankan antara lain Rasio Pinjaman terhadap Tabungan (RPT), kredit macet, Pengembalian Aset (PA), Pengembalian Ekuitas (PE), Biaya Operasional/Pendapatan Operasional (BOPO), dan Rasio Tabungan terhadap Aset (RTA). Dalam tulisan kali ini, saya akan membahas lebih spesifik hubungan antara Pengembalian Aset ( PA )  dan Pengembalian Ekuitas ( PE ) atau dalam istilah universalnya adalah Retrun On Assets ( ROA ) dan Return On Equity ( ROE ).
Pertama, apakah yang dimaksud dengan ROA dan ROE itu sendiri? ROA merupakan angka yang menunjukkan berapa besar relative laba bersih ( setelah pajak ) terhadap total aktiva. Dimana ROA  sama dengan,         (Net Income )/(Total Assets)

Jadi jika suatu perusahaan mempunyai ROA yang tinggi maka perusahaan tersebut berpeluang besar dalam meningkatkan pertumbuhan. Tetapi jika total aktiva yang digunakan perusahaan tidak memberikan laba maka perusahaan akan mengalami kerugian dan akan menghambat pertumbuhan.
Sedangkan ROE merupakan rasio yang menunjukkan berapa persen laba bersih setelah pajak terhadap ekuitas (modal). Dimana ROE sama dengan,   (Net Income )/(Total Equity)

Perbedaan perhitungan ROA dengan ROE adalah pada angka pembaginya saja. ROE merupakan indikator penting bagi pemilik bank, karena menunjukkan tingkat pengembalian modal atau investasi yang ditanamkan dalam industri perbankan. Angka ROE yang semakin tinggi memberikan indikasi bagi para pemegang saham bahwa tingkat pengembalian investasi di sektor perbankan makin tinggi. Angka ROE yang tinggi akan menarik para pemegang saham untuk menambah modal. Tetapi angka ROE yang tinggi pada tingkat industri, akan mengundang investor baru untuk memasuki bisnis perbankan.
Berdasarkan formula penghitungannya, dapat ditunjukkan adanya hubungan antara ROE dan ROA sebagai mana diuraikan di bawah ini.

ROA = ( laba bersih setelah pajak ) / ( total aktiva )


ROE = ( laba bersih setelah pajak ) / ( total ekuitas )

ROE = ( laba bersih setelah pajak ) / ( total aktiva ) > ( total aktiva ) / ( ekuitas )

ROE > EM
Dimana EM adalah angka pengganda ekuitas ( equity multiplier )
EM = ( total aktiva ) / ( ekuitas )

Angka EM menunjukkan perbandingan antara total aktiva dengan total ekuitas. Makin besar angka EM maka komponen sumber dana dalam bentuk modal sendiri untuk membiayai aktiva semakin kecil. Jika ingin meningkatkan profitabilitas ( ROE dan ROA semakin besar ), maka bank mengalami penurunan dalam hal likuiditas karena angka EM makin besar yakni, yang berarti kewajiban bank semakin meningkat.

Sumber :
Manurung, Mandala, dan Rahardja, Prathama. 2004. Uang, Perbankan, dan Ekonomi Moneter. Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Jakarta.

Jurnal “ANALISIS PERBANDINGAN KINERJA KEUANGAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL PERIODE 2003-2007”. Imam Subaweh. 2008.

Minggu, 03 Maret 2013

SEJARAH PERBANKAN SYARIAH



Perbankan syariah kini telah menjadi salah satu model keberhasilan transformasi dalam industri perbankan. Dengan berlandaskan pada syariat Islam, produk-produk perbankan syariah pun dianggap telah dijalankan sebagaimana mestinya sesuai dengan ajaran agama Islam. Kali ini, saya akan membahas sekelumit tentang sejarah perbankan syariah dari masa ke masa. Sebenarnya aktivitas perbankan telah dimulai semenjak zaman Rasulullah saw, walaupun saat itu belum terdapat institusi bank namun ajaran islam telah memberikan prinsip-prinsip dan filosofi dasar yang dijadikan pedoman dalam aktivitas perdagangan serta perekonomian.

Secara umum, bank adalah lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, antara lain menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Menurut pedoman dalam syariat islam, perekonomian yang dilakukan sesuai dengan akad yang sesuai syariah telah menjadi tradisi umat Islam sejak zaman Rasulullah saw. Rasulullah saw yang dikenal  dengan julukan al-amin, dipercaya oleh masyarakat Mekkah saat itu untuk menerima simpanan harta, sehingga pada saat terkahir sebelum hijrah ke Madinah, ia meminta Ali bin Abi Thalib, untuk mengembalikan semua titipan itu kepada para pemiliknya. Dalam konsep ini pehak yang dititipi tidak medapatkan manfaat dari harta titipan.
Sedangkan pada zaman Abbasiyah, fungsi-fungsi perbankan telah dikenal dan dilakukan oleh satu individu. Perbankan mulai berkembang pesat ketika beredar banyak jenis mata uang pada zaman itu sehingga perlu keahlian khususu untuk membedakan antara satu mata uang dengan mata uang yang lainnya. Kemajuan praktik perbankan pada zaman itu ditandai dengan beredarnya saq ( cek ) dengan luas sebagai media pembayaran. Bahkan, peranan banker telah meliputi tiga hal, yaitu :
·               Menerima deposit
·               Menyalurkan dana
·               Mentransfer uang
Selanjutnya, perkembangan ini merambah hingga ke benua Eropa. Dalam perkembangan berikutnya, kegiatan yang dilakukan oleh perorangan (jihbiz) kemudian dilakukan oleh institusi yang saat ini dikenal sebagai bank. Ketika bangsa Eropa mulai menjalankan  praktik perbankan, persoalan mulai timbul karena transaksi yang dilakukan menggunakan instrument bunga yang dalam pandangan fiqih adalah riba, dan oleh karenanya haram. Transaksi berbasis bunga ini semakin merebak ketika Raja Henry VIII pada tahun 1545 membolehkan bungan (interest) meskipun tetap mengharamkan riba (usury) dengan syarat bunganya tidak boleh berlipat ganda (excessive). Pada saat peradaban muslim mengalami kemerosotan dan Negara-negara Muslim satu per satu jatuh kedalam cengkraman penjajahan bangsa-bangsa eropa. Akibatnya, intitusi-institusi perekonomian umat Isalm runtuh dan digantikan oleh institusi ekonomi bangsa eropa yang notabane berbasis bunga. 
Oleh karena bunga secara fiqih dikategorikan riba yang berarti haram, di sejumlah negara Islam dan berpenduduk mayoritas Muslim mulai timbul usaha-usaha untuk mendirikan lembaga bank alternatif non-ribawi. Hal ini terjadi terutama setelah bangsa-bangsa Muslim memperoleh kemerdekaannya dari para penjajah bangsa Eropa. Kini, perbankan syariah telah mengalami perkembangan yang cukup pesat dan menyebar ke banyak negara, bahkan ke Negara-negara barat. The Islamic Bank Internatioal of Denmark tercatat sebagai bank syariah pertama yang beroperasi di eropa, yakni padatahun 1983 di Denmark.
Di Indonesia sendiri perkembangan perbankan syariah dimulai semenjak tahun 1992 ketika didirikan lembaga keuangan perbankan syariah pertama yang bernama Bank Muamalat Indonesia (BMI). Walaupun perkembangannya agak terlambat bila dibandingkan dengan negara-negara muslim lainnya, namun perbankan syariah di Indonesia akan terus berkembang. Terbukti dengan adanya peningkatan total aset pada bulan Agustus tahun lalu yaitu sebesar Rp 161,5 triliun meningkat dari tahun 2011 yang berkisar sekitar Rp 131 triliun. Bukan hal yang mustahil jika suatu saat nanti perkembangan industri perbankan syariah bisa menyaingi perbankan konvensional. Dengan adanya manjemen dan kinerja yang bagus serta kreatif maka bisa saja hal tersebut dapat terwujud dengan segera. Begitulah kurang lebih sejarah perkembangan syariah yang saya baca dari sebuah tulisan. Semoga bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian. Dan jika ada kritik atau saran silahkan kirim komentar. Terima kasih banyak !!! :)

sumber :
 http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah (01-03-13)
http://www.banksyariah.net/2012/11/sejarah-bank-syariah.html (01-03-13)



Produk – produk Perbankan Syariah yang Berbasis Islam



Pada pertemuan mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan minggu ke-dua, saya tertarik untuk mengenal lebih jauh mengenai berbagai produk-produk yang di sediakan dalam suatu bank yang berbasis syariah. Memang sebagian besar, banyak menggunakan istilah-istilah dalam bahasa Arab sehingga saat pertama kali membacanya saya sangat bingung, ditambah istilah yang digunakan cukup asing di telinga saya. Untuk memahami lebih lanjut mengenai berbagai macam produk perbankan syariah tersebut, saya pun mengambil ringkasannya dari sebuah sumber di internet. Setidaknya, dengan adanya tulisan ini dapat membantu teman-teman untuk bisa memahami dan mengerti apa saja bentuk produk perbankan syariah yang ada di Indonesia khusunya.
1)    Titipan atau simpanan


  • ·         Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah, Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan untuk memberikan bonus kepada nasabah.
  • ·         Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

2)    Bagi hasil


  • ·       Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
  • ·       Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
  • ·      Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
  • ·    Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.

3)    Jual beli


  • ·         Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
  • ·         Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
  • ·         Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.


4)    Sewa


  • ·         Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
  • ·         Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik sama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.


5)    Jasa


  • ·         Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan dalam syariat islam.
  • ·         Al-Kafalah adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.
  • ·         Al-Hawalah adalah akad perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan hutang).
  • ·         Ar-Rahn adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah.
  • ·         Al-Qardh adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga ( riba ) . secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.

Dari penjelasan diatas, tentunya saya semakin paham mengenai berbagai produk yang ditawarkan di perbankan syariah. Karena alasan itu pula, sekarang saya sedang mencoba membuka sebuah rekening tabungan syariah di salah satu bank di Indonesia. Walau secara teori saya sudah begitu paham, sekarang tinggal saya praktekan teori tersebut. Semoga tulisan saya kali ini dapat menambah pengetahuan teman-teman sekalian. Silahkan tinggalkan komentar jika ada yang dirasa kurang.
Terima kasih!!! :)

Sumber            : http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah (13-02-13)