Seminggu yang lalu tepatnya pada tanggal 23 januari kemarin, di awal minggu pertama masuk semester baru di kuliahan, saya mendapatkan mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan. Dengan diawali perkenalan oleh dosen, saya dan teman-teman sekelas pun siap memulai perkuliahan dengan semangat. Penjelasan materi pertama yang diberikan oleh sang dosen kepada kami semua adalah mengenai apa itu pengertian Bank dan Lembaga Keungan, apa saja produk bank, dan apa saja manfaat dari produk-produk perbankan dan lembaga keuangan tersebut.
Dari penjelasan yang telah diberikan, saya menangkap beberapa hal pokok penting dari konsep bank dan lembaga keuangan. Misalkan, konsep sederhana dari bank dan lembaga keuangan adalah Financing --- Bank & Lembaga Keuangan --- Investing. Berdasarkan kualifikasi lembaga keuangan, bank yang bersifat depository dibagi menjadi bank umum dan bank pengkreditan rakyat (BPR). Dimana bank umum memberikan layanan jasa dan melakukan kegiatan usaha secara konvensional. Sedangkan BPR tidak memberikan layanan jasa tetapi masih melakukan kegiatan usaha secara konvensional. Kemudian berbagai produk keuangan dari bank dan lembaga keuangan tersebut meliputi deposito, tabungan, giro, asuransi, dan reksa dana.
Dalam hal ini, saya sangat tertarik membahas pengertian dari reksa dana beserta manfaatnya dalam investasi, karena saat ini investasi dengan reksa dana sudah banyak diminati oleh masyarakat luas.
Banyak sumber yang telah mengartikan makna dari rekasa dana tersebut, tetapi disini saya memilih mengambil dari sumber Wikipedia, disebutkan bahwa reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya. Tetapi pengertian tersebut mungkin masih membuat teman-teman sekalian bertanya-tanya, apa maksud sesungguhnya.
Menurut saya pribadi, setelah membaca berbagai pengertian reksadana dari banyak sumber, bahwa reksadana adalah salah satu bentuk tabungan masa depan yang dapat kita rasakan manfaatnya dalam waktu jangka panjang, minimal lima tahun. Reksadana itu seperti kita menitipkan sejumlah uang kita kepada seseorang yang dinamakan manajer investasi untuk diusahakan atau dilakukan pemutaran uang. Uang yang telah kita investasikan tersebut masuk kedalam portofolio investasi ( yaitu tempat dimana uang kita dan milik orang lain terkumpul) dimana uang tersebut digunakan untuk berinvestasi dengan cara membeli surat berharga atau bertransaksi di pasar uang. Dimana dalam jangka waktu tertentu kita dijanjikan akan memperoleh hasil dari uang yang telah diinvestasikan tersebut.
Namun, apa bedanya bila kita berinvestasi dengan produk bank lainnya dibandingkan reksadana tersebut. Pertama, seluruh produk perbankan diterbitkan oleh bank yang dalam operasional sehari-hari berada dalam pengawasan Bank Indonesia (BI). Kita berinvestasi dengan melakukan penyetoran dana, kemudian diberikan sertifikat deposito atau buku/kartu tabungan sebagai bukti transaksi bukti kepemilikan.
Sementara itu, reksa dana adalah produk investasi dari pasar modal yang diterbitkan oleh manajer investasi bersama dengan bank kustodian. Produk ini di bawah pengawasan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Kita berinvestasi di reksa dana dengan membeli unit penyertaan reksa dana. Selanjutnya, kita akan memperoleh surat konfimasi kepemilikan unit penyertaan dan laporan saldo yang diberikan setiap bulan.
Perbedaan kedua adalah terkait keuntungan yang diperoleh. Bila kita menyimpan dana pada produk perbankan, keuntungan yang diperoleh disebut sebagai bunga dan besarnya ditentukan di awal pada saat penempatan dana dilakukan dan bersifat pasti.
Sedangkan hasil investasi dari reksa dana lebih sering disebut sebagai return atau imbal hasil. Meskipun reksa dana mempunyai potensi return yang lebih tinggi dari produk perbankan, return tersebut berfluktuasi mengikuti perkembangan nilai aktiva bersih (NAB) per unit penyertaan.
Selain itu, keuntungan lain yang akan diperoleh adalah dengan dana terbatas, investasi bisa diversifikasi, dapat dijual kapan saja, serta dapat dijadikan persiapan sekolah untuk anak atau persiapan pensiun.
Tetapi, besarnya manfaat yang akan diperoleh dengan reksa dana sebanding dengan resiko yang akan dihadapi. Bahkan lebih berisiko dari produk lembaga keuangan lainnya. Bukankah untuk memperoleh hasil yang tinggi sebanding dengan resiko yang tinggi pula (high risk high return). Namun demikian, berinvestasi dengan reksa dana tidaklah harus dihindari akibat tanggungan resikonya yang tinggi. Karena bila kita cermat dan memahaminya dengan lebih teliti, mungkin resiko yang ada tidak akan setinggi yang dibayangkan. Sekarang tergantung pada kita sendiri mau memilih bentuk investasi yang mana dan sesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan.
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi teman-teman sekalian. Jika ada kritik dan saran silahkan komen saja, terima kasih :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar