Senin, 08 Juli 2013

JURNAL PERKEMBANGAN UANG ELEKTRONIK DAN KARTU KREDIT DI INDONESIA PERIODE 2007 – 2012

PERKEMBANGAN UANG ELEKTRONIK DAN KARTU KREDIT DI INDONESIA PERIODE 2007 – 2012

Dharfan Aprianto, Khairiyah, Mailany, Nur Syaima Annisa, Rina Mardiani
Universitas Gunadarma

ABSTRAKSI
Tujuan dari jurnal ini adalah untuk mengetahui perkembangan alat pembayaran menggunakan kartu kredit di Indonesia dan penggunaan uang elektronik dalam kurun waktu 2007 hingga 2012. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang didapat dari website Bank Indonesia dan data sekunder yang diperoleh dari berbagai jurnal yang berhubungan dengan APMK dan peredaran uang elektronik kurun waktu 2007 hingga 2012. Industri perbankan secara signifikan dipengaruhi oleh perkembangan teknologi. Pertumbuhan aplikasi jaringan komputerisasi perbankan mengurangi biaya transaksi dan meningkatkankecepatan layanan secara substansial.Sifat keuangan perantara membuat bank-bankmeningkatkan teknologi produksi mereka dengan berfokus pada distribusi produk.Sehingga perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini telah mendorong perkembangan alat pembayaran berbasis kartu (kartu kredit, kartu debit, dan kartu ATM) dan berbasis elektronik (uang elektronik/e-money). Di Indonesia, jumlah penggunaan uang elektronik semakin meningkat dari tahun ke tahun mulai tahun 2007 hingga tahun 2012, begitu juga dengan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang difokuskan pada kartu kredit telah mengalami peningkatan.
Kata kunci : Kartu kredit,pengguna kartu kredit, uang elektronik, dan pengguna uang elektronik.

ABSTRACT
This paper aims to find out the development of a payment instrument using a credit card in Indonesia and the use of electronic money within 2007 to 2012. Types of data used are primary data obtained from the website of Bank Indonesia and secondary data obtained from various related journals and circulation of electronic money APMK period 2007 to 2012. The banking industry is significantly affected by technological developments. The growth of computerized banking network applications to reduce transaction costs and increase the speed of service substantially. The nature of financial intermediaries made ​​banks improve their production technology by focusing on product distribution. So that the development of information and communication technology today has encouraged the development of card-based payment instruments (credit cards, debit cards, and ATM cards) and electronic-based (electronic money / e-money). In Indonesia, the use of electronic money has been increasing year by year from 2007 until 2012, so does the payment instrument by using a card that is focused on credit cards have increased.
Keywords: credit card, credit card users, electronic money and electronic money users.


PENDAHULUAN
Industri perbankan di Indonesia merupakan salah satu sektor perekonomian yang mengalami perkembangan relatif paling dinamis dibandingkan sektor ekonomi yang lain, dengan sasaran mengerahkan dana masyarakat serta meningkatkan efisiensi di bidang perbankan dan lembaga keuangan. Fungsi lembaga perbankan itu sendiri adalah sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediary) yang menyalurkan dana masyarakat dan menginvestasikan kembali dana tersebut untuk mendukung perkembangan ekonomi nasional.
Sebagai lembaga keuangan yang sebagian besar dananya berasal dari surplus unit, Bank dituntut untuk mengelola dana tersebut secara profesional dan terpercaya (agent of trust). Penyaluran kembali dana yang diberikan ke defisit unit diharapkan bisa meningkatkan nilai tambah dalam bentuk yang produktif dan mendukung perkembangan sektor riil (agent of development) dengan tetap berdasarkan prinsip kehatihatian (prudential banking). Meskipun Bank adalah lembaga yang mencari keuntungan atau profit oriented, Bank diharapkan dapat mendistribusikan dananya secara merata untuk setiap individu pelaku ekonomi dengan harapan dapat mewujudkan peningkatan ekonomi nasional yang merata dan adil (agent of equity).
Peranan dunia perbankan tersebut memerlukan dukungan kemampuan sumber daya manusia serta pencarian alternatif penanganan operasional Bank yang semakin efektif dan efisien.Dewasa ini dunia perbankan cenderung memanfaatkan teknologi komputer dalam operasional perbankan sehari-hari yang dikenal dengan Sistem Aplikasi Perbankan. Penerapan teknologi informasi di bidang perbankan tersebut diharapkan memberikan keunggulan komparatif untuk setiap Bank sehingga produk dan jasanya relatif kompetitif di pasar.Teknologi perbankan yang akan dibahas dalam jurnal ini adalah penerapan uang elektronik dan alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK) yang difokuskan pada penggunaan kartu kredit.
Pengertian Uang Elektronik (electronic money) menurut Bank Indonesia adalah uang yang digunakan dalam transaksi Internet dengan cara elektronik. Biasanya, transaksi ini melibatkan penggunaan jaringan komputer (seperti -3internet dan sistem penyimpanan harga digital). Electronic Funds Transfer (EFT) adalah sebuah contoh uang elektronik. Menurut Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009 Tanggal 13 April 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money), Uang Elektronik harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut, yaitu : (1) diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit; (2) nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip; (3) digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan  merupakan penerbit uang elektronik tersebut; (4) dan nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
Sedangkan, Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 14 / 2 /PBI/ 2012, Alat Pembayaran dengan Menggunakan kartu (APMK) terdiri dari Kartu Kredit, Kartu Debet dan/atau Kartu ATM. Kartu Kredit adalah APMK yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran. Kartu kredit ini diharapkan dapat mendorong masyarakat agar terbiasa memakai alat pembayaran nontunai atau Less Cash Society (LCS).Sebagai alat pembayaran, kartu kredit dapat digunakan untuk melakukan transaksi pembelanjaan yang pembayarannya dipenuhi dahulu oleh acquirer atau penerbit kartu.

METODE PENELITIAN
Objek Penelitian
Objek penelitian ini mencakup dua komponen indikator pokok dalam perkembangan teknologi perbankan yaitu pengguanaan kartu kredit dan uang elektronik.
Data Penelitian
Jenis data yang digunakan adalah data primer yang didapat dari website Bank Indonesia dan data sekunder yang diperoleh dari berbagai jurnal yang berhubungan dengan APMK dan peredaran uang elektronik kurun waktu 2007 hingga 2012.
Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perkembangan alat pembayaran menggunakan kartu kredit di Indonesia dan penggunaan uang elektronik dalam kurun waktu 2008 hingga 20012.
Rumusan Masalah
Pada jurnal ini, kami membahas tentang salah satu teknologi perbankan yaitu perkembangan kartu kredit di Indonesia yang merupakan bagian dari Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) serta mengetahui bagaimana perkembangan uang elektronik yang beredar di Indonesia selama lima tahun terakhir.

HASIL DAN PEMBAHASAN
Industri perbankan secara signifikan dipengaruhi oleh perkembangan teknologi. Pertumbuhan aplikasi jaringan komputerisasi perbankan mengurangi biaya transaksi danmeningkatkan kecepatan layanan secara substansial.Sifat keuangan perantara membuat bank-bank meningkatkan teknologi produksi mereka dengan berfokus pada distribusi produk.Sehingga perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini telah mendorong perkembangan alat pembayaran berbasis kartu (kartu kredit, kartu debit, dan kartu ATM) dan berbasis elektronik (uang elektronik/e-money).Perkembangan industri alat pembayaran berbasis kartu sangat cepat karena selain lebih efisien dalam penggunaannya juga dapat meningkatkan fee base income. Di sisi lain, perkembangan Uang Elektronik dapat digunakan sebagai alternatif alat pembayaran non tunai yang dapat menjangkau masyarakat yang selama ini belum mempunyai akses kepada sistem perbankan. Mengingat alat pembayaran berbasis kartu dan uang elektronik memiliki fungsi seperti uang, maka untuk memberikan perlindungan kepada pemegang, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instrumen pembayaran, dan mendukung kelancaran tugas Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter, Bank Indonesia menetapkan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Bank dan Lembaga Selain Bank.
Uang Elektronik (electronic money) adalah uang yang digunakan dalam transaksi Internet dengan cara elektronik. Biasanya, transaksi ini melibatkan penggunaan jaringan komputer (seperti -3internet dan sistem penyimpanan harga digital). Electronic Funds Transfer (EFT) adalah sebuah contoh uang elektronik. Bank Sentral Eropa memberikan definisi singkat yang baik dari uang elektronik: "uang elektronik secara luas didefinisikan sebagai sebuah toko elektronik nilai moneter pada perangkat teknis yang mungkin banyak digunakan untuk melakukan pembayaran kepada usaha selain penerbit tanpa harus melibatkan rekening bank di transaksi, tetapi bertindak sebagai instrumen pembawa prabayar ". [Bank Sentral Eropa, 2000 dalam jurnal Reynolds Griffith, Stephen F. Austin State University]. Uang elektronik memiliki nilai tersimpan (stored-value) atau prabayar (prepaid) dimana sejumlah nilai uang disimpan dalam suatu media elektronis yang dimiliki seseorang. Nilai uang dalam e-money akan berkurang pada saat konsumen menggunakannya untuk pembayaran. E-money dapat digunakan untuk berbagai macam jenis pembayaran (multipurpose) dan berbeda dengan instrumen single purpose seperti kartu telepon.Bank Sentral Eropa memberikan definisi singkat yang baik dari uang elektronik: "uang elektronik secara luas didefinisikan sebagai sebuah toko elektronik nilai moneter pada perangkat teknis yang mungkin banyak digunakan untuk melakukan pembayaran kepada usaha selain penerbit tanpa harus melibatkan rekening bank di transaksi, tetapi bertindak sebagai instrumen pembawa prabayar ". [Bank Sentral Eropa, 2000 dalam jurnal Reynolds Griffith, Stephen F. Austin State University]. Uang elektronik memiliki nilai tersimpan (stored-value) atau prabayar (prepaid) dimana sejumlah nilai uang disimpan dalam suatu media elektronis yang dimiliki seseorang. Nilai uang dalam e-money akan berkurang pada saat konsumen menggunakannya untuk pembayaran. E-money dapat digunakan untuk berbagai macam jenis pembayaran (multipurpose) dan berbeda dengan instrumen single purpose seperti kartu telepon.Penggunaan uang elektronik sebagai alat pembayaran dapat memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi transaksi pembayaran tanpa perlu membawa uang tunai. Uang elektronik sangat applicable untuk transaksi massal yang nilainya kecil namun frekuensinya tinggi, seperti: transportasi, parkir, tol, fast food, dll.
            Walaupun di satu sisi terdapat beberapa manfaat dari uang elektronik, tetapi di sisi lain uang elektronik juga memiliki risiko yang perlu disikapi dengan kehati-hatian dari para penggunanya. Risiko pertama adalah uang elektronik yang hilang dapat digunakan oleh pihak lain karena pada prinsipnya uang elektronik sama seperti uang tunai yang apabila hilang tidak dapat diklaim kepada penerbit. Selain itu, masih kurang pahamnya pengguna dalam menggunakan uang elektronik juga menjadi ganjalan, seperti pengguna yang tidak menyadari uang elektroniknya ditempelkan 2 (dua) kali pada reader untuk suatu transaksi yang sama sehingga nilai uang elektronik berkurang lebih besar dari nilai transaksi.
            Diluar dampak positif dan negatif uang elektronik tersebut, penggunaanya masih saja digemari masyarakat luas.Bahkan jumlah penggunaannya terus saja meningkat dari tahun ke tahun.Tabel dibawah ini menunjukkan jumlah penggunaan elektronik money sejak tahun 2002 hingga tahun 2012.

Gambar 1 : Jumlah uang elektronik yang beredar 2007 - 2012

Sumber : Bank Indonesia
            Jumlah penggunaan uang elektronik yang semakin meningkat dari tahun ke tahun tentu saja akan mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat. Perubahan pada jumlah uang yang beredar tentunya juga akan mempengaruhi tingkat perputaran uang (Velocity of Money). Tingkat perputaran uang biasanya dinyatakan dalam bentuk perbandingan antara produk domestiok bruto terhadap uang yang beredar.
Pada jurnal ini,selanjutnya kami akan membahas teknologi perbankan yaitu perkembangan kartu kredit di Indonesia yang merupakan bagian dari Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Kartu Kredit dapat  digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran.
Menurut BI, Kartu Kredit adalah APMK yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran. Kartu kredit ini diharapkan dapat mendorong masyarakat agar terbiasa memakai alat pembayaran nontunai atau Less Cash Society (LCS).

            Secara global, kepemilikan kartu kredit dan penggunaan telah meningkat secara substansial dalam beberapa dekade terakhir (Wickramasinghe & Gurugamage, 2009).Menurut Abdul-M dan Umar (2007) dalam Godfrey Themba dan Clara. B. Tumedi (2012), tren ini mencerminkan semakin populernya kartu kredit sebagai cara pembayaran yang disukai untuk barang dan jasa sebagai pengganti uang tunai, cek, dan bentuk pembayaran lain. Di Indonesia sendiri kepopuleran kartu kredit tercermin pada meningkatnya jumlah kartu kredit yang beredar di masyarakat dan jumlah transaksi  yang dilakukan dalam kurun waktu 5 tahun yaitu 2008 hingga 2012.
  
Gambar 2:  Jumlah Kartu Kredit yang Beredar 2008-2012
Sumber : Bank Indonesia

Gambar 2 menggambarkan grafik jumlah kartu kredit yang beredar di masyarakat pada tahun 2008-2012.Peningkatan jumlah pengguna kartu kredit jelas ditunjukkan oleh grafik diatas. Pada Desember 2008 jumlah pengguna kartu kredit di Indonesia sebanyak 11.548.138 pengguna dan mengalami peningkatan tahun – tahun berikutnya sehingga pada Desember 2012 jumlahnya menjadi 14.817.168 pengguna atau sekitar 28,31% kenaikannya selama 5 tahun terakhir.

Gambar 3: Jumlah Total Transaksi Tunai dan Belanja dengan Kartu Kredit
Sumber : Bank Indonesia
            
Pada gambar 3  menggambarkan grafik perkembangan jumlah transaksi total tunai dan belanja baik dalam volume maupun nominalnya. Pada grafik ini nilai volume terdapat dalam satuan transaksi, sedangkan nilai nominal terdapat dalam jutaan rupiah. Dari sisi volume, kenaikan terus menerus terjadi walaupun di tahun 2012 mengalami penurunan.Pada tahun 2008 jumlah total nilai volume 166.736.635 dan pada tahun 2012 sudah mencapai 221.579.851 atau selama 5 tahun kenaikannya sebesar 32,89 %. Walaupun 2012 mengalami penurunan dari tahun 2012, namun hanya sekitar sekitar 2,85% .Dari sisi nominal kenaikan juga terus terjadi, pada tahun 2008 jumlah total nilai nominal(dalam jutaan rupiah) yaitu 72.604.207dan pada tahun 2012 sudah mencapai 201.840.736 atau selama 5 tahun kenaikannya sebesar 178%.
Kartu Kredit sendiri memiliki 2 fungsi, yaitu sebagai alat pembayaran dan alat hutang.Sebagai alat pembayaran, kartu kredit berperan penting didalam percepatan perputaran uang (velocity of money) membutuhkan keamanan yang tinggi dalam penyelenggaraannya. Untuk menjamin keamanan pengguna maupun penerbit  kartu kredit, digunakan teknologi chip menggantikan magnetic strip. Chip jauh lebih menjamin dari tingkat keamanannya, karena data yang tersimpan sulit dilakukan kloning. Selain itu BI menerapkan aturan pemakaian personal identification number (PIN) dengan 6 digit.Aturan ini diberlakukan dengan tujuan melindungi keamanan konsumen dan juga industri kartu kredit.
Sebagai alat hutang, perhatian BI terhadap kartu kredit harus lebih ditingkatkan lagi, terutama yang berhubungan dengan kualitas aspek manajemen risiko.Pelaksanaan diatur secara ketat, sebab berpotensi terjadi penggelembungan (bubble) kartu kredit apabila pemakaiannya dilakukan berlebihan.Untuk itu BI mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/27/DASP tanggal 25 September 2012 perihal Mekanisme Penyesuaian Kepemilikan Kartu Kredit.
Sebagai upaya untuk menjaga stabilitas ekonomi. Penerbit Kartu Kredit melakukan identifikasi dan memilah data Pemegang Kartu Kredit berdasarkan kriteria batas minimum usia, batas minimum pendapatan tiap bulan, batas maksimum plafon kredit yang dapat diberikan, dan batas maksimum jumlah Penerbit Kartu Kredit yang dapat memberikan fasilitas Kartu Kredit. Pemegang Kartu Kredit tidak memenuhi batas minimum usia yang dipersyaratkan, yaitu: (1) 21 tahun atau telah kawin untuk Pemegang Kartu Kredit utama. (2) 17 tahun atau telah kawin untuk Pemegang Kartu Kredit tambahan. Pemegang kartu kredit harus memiliki gaji sekurang – kurangnya 3 juta rupiah dan juga hanya boleh memegang maksimal 2 kartu kredit. Total plafon Kartu Kredit yang dimiliki Pemegang Kartu Kredit apabila total plafon tersebut lebih dari 3 (tiga) kali pendapatan tiap bulan Pemegang Kartu Kredit. Pengetatan peraturan ini penting sebab penerbit kartu kredit dapat menemukan pemegang kartu yang tepat sasaran dan dapat meminimalisir terjadinya resiko gagal bayar oleh pengguna.
Perhatian juga mengarah pada tingkat suku bunga kartu kredit.Penetapan suku bunga pada kartu kredit diatur agar dapat melindungi konsumen. Surat Edaran BI No. 14/34/DASP yang diterbitkan pada tanggal 27 November 2012 menerangkan bahwa batas maksimum suku bunga Kartu Kredit yang wajib diterapkan oleh Penerbit Kartu Kredit adalah sebesar 2,95% (dua koma sembilan puluh lima persen) per bulan atau 35,40% (tiga puluh lima koma empat puluh persen) per tahun). BI melakukan penetapan suku bunga ini berdasarkan: (a) indikator perekonomian seperti BI rate, (b) struktur biaya Kartu Kredit yang meliputi biaya dana (cost of fund), biaya operasional dan pengelolaan risiko kredit oleh Penerbit (risk premium); dan/atau (c) praktek suku bunga yang dikenakan oleh Penerbit. Pembayaran kartu kredit sebelum tanggal jatuh tempo atau 1 bulan tidak dibebankan bunga. Sedangkan jika lewat dari satu bulan akan dihitung perhitungan bunganya. Hal demikian terjadi karena penerbit sudah menalangi dana ke acquirer. Selain itu, perlindungan konsumen dilakukan dengan diaturnya pokok – pokok etika penagihan utang kartu kredit, mengingat banyak kasus yang merugikan kenyaman konsumen oleh penagihan debt collector.
Mekanisme kartu kredit tidak hanya melibatkan pemegang dan penerbit saja tetapi ada pihak lain yang juga terlibat dan berperan penting. Agar memudahkan pemahaman dibuatlah ilustrasi berikut :

Gambar 4 Ilustrasi Pihak – Pihak yang Terlibat Dalam Mekanisme Kartu kredit
Seorang pemegang kartu yang melakukan pembelanjaan.Kartu kredit yang dipegang olehnya merupakan kartu yang diterbitkan oleh bank yang menjadi penerbit kartu kredit. Pihak acquirer melakukan kerjasama terhadap pedagang dan bersedia  untuk menalangi dana dari pembayaran kartu kredit pihak.Pihak principal menjembatani pengelolaan sistem antara penerbit dan acquirer. Ketika si pemegang  melakukan belanja misalnya disalah satu department store (pedagang) yang menyediakan pembayaran dengan kartu kredit, si pedagang menerima pembayaran dengan menggunakan kartu kredit. Lalu pihak switching mengatur transaksi elektronik yang terjadi yang nantinya akan dihitung oleh pihak kliring mengenai hak dan kewajiban penerbit maupun acquirer. Penyelesaian terakhir bertanggung jawab atas perhitungan akhir hak dan kewajiban penerbit maupun acquirer.

KESIMPULAN
Karena fungsinya sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediary) yang menyalurkan dana masyarakat dan menginvestasikan kembali dana tersebut untuk mendukung perkembangan ekonomi nasional, lembaga perbankan memerlukan dukungan kemampuan sumber daya manusia serta pencarian alternatif penanganan operasional dengan menggunakan teknologi computer berupa sistem aplikasi perbankan.
Industri perbankan secara signifikan dipengaruhi oleh perkembangan teknologi. Pertumbuhan aplikasi jaringan komputerisasi perbankan mengurangi biaya transaksi danmeningkatkan kecepatan layanan secara substansial.Sifat keuangan perantara membuat bank-bank meningkatkan teknologi produksi mereka dengan berfokus pada distribusi produk.Sehingga perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini telah mendorong perkembangan alat pembayaran berbasis kartu (kartu kredit, kartu debit, dan kartu ATM) dan berbasis elektronik (uang elektronik/e-money).
Di Indonesia, jumlah penggunaan uang elektronik semakin meningkat dari tahun ke tahun mulai tahun 2007 hingga tahun 2012, begitu juga dengan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang difokuskan pada kartu kredit telah mengalami peningkatan.


DAFTAR PUSTAKA
Godfrey dan Clara 2012, “Credit Card Ownership and Usage Behaviour in    Botswana”, International Journal of Business Administration, Vol. 3, No. 6.
Sumarto (2011),“Penggunaan Kartu Kredit dan Perilaku Belanja Kompulsif : Dampaknya pada Risiko Gagal“, Jurnal ManajemenVol. 6, No. 1.
Tutik, Alfirina Ardyas (2013), “Ketentuan Batas Minimum Usia Calon Pemegang Kartu Kredit”, Universitas Diponegoro, Semarang.
Yoonhee Tina Chang (2003), “Dynamic of Banking Technology Adoption: An Aplication to Internet Banking”, University of Warwick, United Kingdom.
Bank Indonesia.7 Juli 2013.Newsletter Bank Indonesia.http://www.bi.go.id/
Bank Indonesia.7 Juli 2013.Batas Maksimum Suku Bunga Kartu Kredit.http://www.bi.go.id/
Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, 7 Juli 2013. Kredit Bermasalah di Kartu Kredit.http://www.lppi.or.id/
Bank Indonesia, 7 Juli 2013. Peraturan Sistem Pembayaran.http://www.bi.go.id/
Bank Indonesia, 7 Juli 2013. Info dan Edukasi Konsumen (Alat Pembayaran).http://www.bi.go.id/

Jumat, 05 Juli 2013

Ringkasan Singkat Materi BLK 2 PARTIII


Db. Kas / Kr. Tabungan >> Kas(+) Tabungan (-)
Db. Tabungan/ Kr. Kas >> Tabungan (-) Kas(-)
Db. Deposito/ Kr. Tabungan >> Deposito (-) Tabungan (+)

AKTIVA : KAS Db. (+) Kr. (-)
LIABILITIES : TABUNGAN, DEPOSITO Kr. (+) Db. (-)

Dalam menghitung bunga pada semua produk bank menggunakan rumus :
% i x HB x Nominal / 360 atau 365 , termasuk diantaranya seperti LOAN dan DEPOSIT. Note : HB : hari bunga

Metode yang digunakan adalah
·         Saldo harian
·         Saldo rata2                              Akhir hari                    Saldo (rekap saldo)
·         Saldo terendah                         Akhir bulan                 Rekap saldo
                                                                                         Hitung tabungan
                                                                                         Penetapan saldo awal

Contoh kasus:
Atun punya rekening tabungan dengan bunga 10% di BANK OPQ.
Berikut transaksi yang dilakukan oleh Atun:
·         5/6 setor tunai 10 juta
·         7/6 ambil tunai 2 juta
·         10/6 pinbuk kredit dengan deposito 15 juta
·         17/6 pinbuk debet dengan tabungan Jono 5 juta
·         25/6 pinbuk debet tabungan Ali (BANK DEF) 5 juta
·         26/6 pinbuk kredit 36 Billiyet Giro Jono (BANK DEF) 20 juta

Metode Saldo Harian
Jurnal Penyesuaian dari transaksi tersebut :
TGL     SALDO                                  JURNAL
5/6       10jt                                          Db. Kas/ Kr. Tabungan

7/6        8jt                                            Db. Tabungan/ Kr. Kas

10/6      23jt                                          Db. Deposito/ Kr. Tabungan

17/6      18jt                                          Db. Tabungan Atun/ Kr. Tabungan Jono

25/6      13jt                                          Db. Tabungan Atun/ Kr. R/K BI

26/6      33jt                                          Db. R/K BI / Kr. Tabungan Atun

30/6      33 (memuat total keseluruhan)

Rabu, 03 Juli 2013

Ringkasan Singkat Materi BLK 2 PARTII


Dalam bank terdapat 2 sisi akuntansi yakni asset dan liabilities. Sisi liabilities menggambarkan dari mana uang tersebut berasal (source of fund) sedangkan asset menggambarkan bagaimana uang tersebut digunakan (use of fund).
Liabilities terdapat tiga macam hal pokok yang menggambarkan sumber uang tersebut :
1)      Deposit : (pihak III / masyarakat)
·         Saving deposit (tabungan)
·         Demand deposit (giro)                               << i1>>
·         Time deposit (deposit)
2)      Securities : (pihak II)
·         Obligasi (milik bank)
·         Pinjaman BI ( kredit likuiditas BI)              << i2>>
·         Pinjaman holding
3)      Capital : (pihak 1)
·         Setoran modal
·         Hasil operasi ( retained earning)         <<stock-deviden (i3)>>
·         Deviden
Fungsi bank : lembaga yang menerima dana dari masyarakat dan kemudian disalurkan kembali dalam bentuk pinjaman atau kredit. Cost of fund adalah biaya yang dikeluarkan oleh bank untuk memperoleh sumber dana berupa bunga dan deviden. Selisih antara laba operasi dengan retained earning menghasilkan hasil operasi sedangkan sisanya dibagi dalam bentuk deviden. Dalam bank, persentase kolom deposit harus lebih besar dibandingkan dengan kolom securities dan capitalnya. Jika terjadi sebaliknya maka berarti bank tersebut tidak sehat.



Asset terdapat empat hal pokok dalam mempergunakan sumber dana tersebut :
1)      Cash reserves
·         Ada dalam bentuk kas tunai
·         Ada dalam bentuk simpanan di BI (Rekening Koran BI)
2)      Loan ( pinjaman yang diberikan / Kredit)                <<i4>>
3)      Securities
·         Obligasi
·         Stock                         <<i5>>
4)      Other asset
Dalam penjabaran diatas berarti nilai harus i4 > i1,i2,i3 supaya bank memperoleh keuntungan. Pada kolom cash reserves, terdapat aturan khusus dalam menentukan nilai Rekening Koran BI.
A.    Minimal 8% dari deposit (LRR Legal reserves requirement)
·         Likuidasi
·         Kliring
B.     LDR ( Loan to deposit ratio)
Setiap bank bisa menyalurkan LDR maks 110%.
L x 110%  / D + Capital = 110 / 100 + 10
·       Prudent bank : keterlibatan capital sebesar 10 % atau kolektibilitas kredit (kelancaran pinjaman membayaran angsuran).
·              Likuiditas
·         Multiplier : kemampuan bank untuk melipatgandakan uang, oleh karena itu bank harus memiliki modal yang cukup minimal 10 % agar dapat melakukan hal tersebut.
C.     Capital Adequate Ratio (CAR) minimal 20% dari kecukupan modal.
Dalam LOAN bank dapat menanggung resiko misalnya saat bank member pinajaman sebesar 100 juta dan diestimasikan beresiko 80% maka hal tersebut berarti bank akan mengalami resiko kira-kira 80 juta  uang nya tidak kembali. Dalam hal ini disebut dengan ATMR ( aktiva tertimbang menurut resiko).
CAR : modal / ATMR
Jadi misalkan bank mengalami kerugian akibat pinajam tersebut, setidaknya bank masih memiliki modal 20% sesuai syarat CAR tersebut.
Contoh kasus lain : Jika SAYA menabung 50 juta, maka dibank akan dijurnal Kas (+) debit pada tabunga (+) Kredit. Jika SAYA menginginkan pemindahan buku dari tabungan ke deposito sebesar 25 juta, maka Tabungan (-) debit pada Deposito (+) kredit.
Proses kliring adalah proses dimana beberapa bank melakukan transaksi melalui bank central dan proses transaksi tsb dilakukan secara tidak langsung <BI sebagai perantara>, serta akan dikenakan biaya kepada masing-masing bank sebagai Rekening Koran BI minimal 8% dari deposito dan surat-surat yang ditransaksikan oleh para bank tersebut adalah Warkat.
Deposito                      >   Pindah buku
                                    >  Tunai

Tabungan                >    Pindah buku
                               >   Tunai


 Deposito                  >  cek atas unjuk             >Tunai
                                                                       >Pindah buku

                                >  Bilyet giro                   >unjuk nama
                                                                       >Pindah buku
Contoh kasus :
Terdapat BANK ABC dimana JOKO sebagai nasabah disana dan BANK OPQ dimana ATUN sebagai nasabahnya. JOKO ingin melakukan transferan uang sebesar 50 juta buat transaksi perdagangan kepada ATUN. Namun, JOKO mentransfernya melalui BANK ABC dengan giro. ATUN melalui BANK OPQ, meminta uangnya untuk dimasukkan kedalam tabungannya. Oelh karena itu, BANK OPQ pun mengirim surat (nota Debet keluar) kepada BI untuk mencairkan uang ATUN dari BANK ABC. Ketika BANK ABC menerima surat yang diteruskan oleh BI (nota Debit masuk),  BANK ABC pun mengirim uangnya dengan menjurnal debit giro JOKO pada kredit Rekening Koran BI sebesar 50 juta. Dan pada BANK OPQ menjurnal debit tabungan pada kredit Rekening Koran BI. Sedangkan pada jurnal di BI saldo Rekening Koran ABC (-) dan Rekening Koran OPQ (+).
Jika terjadi kasus dimana uang yang dimiliki oleh JOKO dalam BANK ABC kurang dari jumlah transferan yang sesungguhnya, maka transaksi pun gagal berlangsung dan peristiwa tersebut disebut sebagai Tolakan Kliring. Jurnal di BI saldo Rekening Koran ABC (+) sedangkan Rekening Koran OPQ (-) atau tetap.
Jika JOKO ingin memberikan 20 juta uang nya kepada ATUN, dengan kasus melalui BANK yang berbeda pula, maka BANK ABC mengirimkan surat nota Kredit masuk ke BI kemudian BI meneruskan surat tersebut ke BANK OPQ sebagai surat nota Kredit keluar. Dimana jurnal di BANK ABC adalah debit tabungan JOKO pada kredit Rekening Koran BI sebesar 20 juta, Sedangkan pada BANK OPQ dibuat jurnal debit Rekening Koran BI pada kredit tabungan ATUN. NOTE : BANK TRANSAKSI DALAM SATU KAWASAN KOTA.

SALDO                                  Rek. Koran BI (saldo di BI)
Nota debit keluar                    +
Nota debit masuk                    _
Nota kredit masuk                  +
Nota kredit keluar                   _
Tolakan kliring                        +/-
SALDO                                  +/-
SALDO (+) menunjukkan bahwa bank tersebut kliring menang atau saldo Bank bersangkutan di BI terdapat kelebihan pada rekening korannya.
SALDO (-)  menunjukkan bahwa bank tersebut kalah atau saldo Bank bersangkutan di BI kekurangan dari ketetapan minimalnya.

Contoh:
Misalkan bank memiliki deposit 100juta, maka 8% dari deposit tersebut = 8 juta yang akan disetor ke rekening Koran. Namun, bila bank ingin menyetor lebih misal 10 juta, maka 8juta disebut Requirement reserve dan 2juta sisanya disebut excess reserve.
Misalkan bank mengalami kalah kliring 4 juta, maka dari 10 juta bersisa 6juta. Hal tersebut berarti kurang 2 juta dari syarat rekening. Jadi Bank bersangktan harus melakukan Pinjaman Bank Lain ( CALL MONEY). Dimana terdapat bunga dengan aturan PA: PER ANNUM atau ON : OVER NIGHT, persentase bunga tergantung kesepakatan.
Jangka waktu untuk setoran kembali Rekening Koran ke BI, tiap-tiap Bank memiliki waktu selama 10 hari atau kira-kira 2 minggu. Jika sebelum waktu tersebut terdapat Bank yang kalah kliring maka Bank bersangkutan harus CALL MONEY.


 








       Penghasilan Bank pada umunya diperoleh dari dua hal :
   1)      Fee based : yang diperoleh dari transaksi pengiriman dan penagihan dana.
   2)      Interest based : diperoleh dari transaksi pinjaman kredit dikurangi deposit
Jika terjadi transaksi antar Bank yang bernama sama namun antar kota, maka jurnal yang dibuat adalah debit tabungan antar kantor pada kredit RAK (rekening antar kantor). Misalkan antar BANK DEF Jakarta dengan BANK DEF Bandung, maka akan terjadi transaksi transfer yang dilakukan dengan penjurnalan seperti penjelasan diatas.
Bila dari BANK DEF Bandung  ke BANK KLM Bandung maka dengan melalui BI Bandung jurnal yang akan dibuat adalah debit RAK pada kredit Rekening Koran BI (BANK DEF bdg – BI bdg) dan debit Rekening Koran BI pada kredit tabungan nasabah (BI bdg – BANK KLM bdg). Tetapi, sebelum BANK DEF bdg ke BI maka dilakukan transferan terlebih dahulu dari BANK DEF jkt ke BANK DEF bdg.
Bila dari BANK DEF Jakarta melalui BANK KLM Jakarta baru ke BANK KLM Bandung, maka terlebih dahulu BANK DEF jkt ke BI jkt dengan jurnal debit tabungan Antar kantor pada kredit Rekening Koran BI, kemudian dari BI jkt ke BANK KLM jkt lalu dari BANK KLM jkt ke BANK KLM bdg.