Kamis, 25 Oktober 2012

Government Expenditure


 Emergency Service

Salah satu bentuk layanan darurat ( emergency service) yang disediakan oleh pemerintah saat ini adalah panggilan darurat. Panggilan darurat merupakan salah satu bentuk layanan public yang memberikan pelayanan jasa terhadap keadaan yang genting atau darurat seperti saat terjadinya kebakaran, kecelakaan, perampokan, dan lain sebagainya. Dibanyak negara hanya ada satu nomor telepon darurat sehingga mudah untuk diingat. Nomor darurat tunggal ini disebut nomor telepon darurat universal. Dengan nomor telepon darurat tunggal ini, masyarakat umum yang memerlukan bisa meminta bantuan dari jasa-jasa penanganan keadaan darurat setempat. Di Indonesia sendiri, juga terdapat banyak nomor telepon darurat serta layanan informasi yang dapat di hubungi bebas biaya tagihan alias gratis. Sarana ini merupakan salah satu bentuk interpretasi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya. Dengan memberikan perawatan dan pemantauan secara berkala terhadap sarana darurat publik, maka setiap tahunnya pemerintah harus memberikan anggaran besar supaya dapat memberikan pelayanan darurat yang sangat baik dan bagus kepada masyarakat yang membutuhkan disaat keadaan yang darurat. Adapun beberapa nomor telepon darurat dan layanan informasi yang dapat dihubungi seperti berikut :
·         Ambulans = 118 atau 119
·         Polisi = 110
·         Pemadam kebakaran = 113 atau 1131
·         Search and Rescue (SAR) = 115
·         Posko Bencana Alam = 129
·         Perbaikan kerusakan dan gangguan listrik = 123
·         Informasi jam atau waktu = 103
·         Informasi pos dan giro = 161
·         Sentra informasi keracunan (Siker) = 021-4250767, 021-4227875


Transport

 Transportasi merupakan suatu sarana yang sangat dibutuhkan dalam menunjang berbagai aktifitas kehidupan manusia sehari-hari. Terlebih transportasi umum yang mana banyak dipilih banyak orang sebagai alternatif untuk mencapai ketempat tujuan. Transportasi publik pada umumnya terbagi menjadi tiga jenis, ada transportasi darat seperti bus, angkutan kota, dan kereta api. Transportasi laut seperti kapal laut, serta transportasi udara seperti pesawat terbang. Namun tidak sedikit transportasi publik tersebut di kelolah oleh pihak swasta, tetapi ada  juga transportasi yang dikelolah oleh pemerintah. Pengelolaan transportasi pada dua pihak tersebut tentunya memiliki perbedaan yang jauh. Misalkan saja pengelolaan transportasi yang di tangani oleh pemerintah cenderung kurang terawat dan kurang    dalam segi pelayanan dan alat transportasinya. Namun hal tersebut berbading terbalik dengan pengelolaan yang dilakukan oleh pihak swasta. Padahal sudah banyak anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk perawatan transportasi publik.
Berikut contoh kasus dimana pemerintah diminta untuk menaikan anggaran Public Service Obligation (PSO) untuk sektor transportasi public pada APBN 2013 menyusul tingginya angka kecelakaan selama mudik Lebaran tahun 2012. Peningkatan anggaran PSO itu diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan transportasi publik. Dalam RAPBN 2013, PSO yang dialokasikan untuk sektor transportasi public sebesar Rp 1,63 triliun dan hal itu dinilai masih jauh dari kebutuhan untuk perbaikan layanan dan pemenuhan transportasi publik. Dalam RAPBN 2013, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,03 triliun untuk PSO yang terdiri atas PSO untuk PT KAI Rp804 miliar, PT Pelni Rp826 miliar, pengguna kantor POS Rp309 miliar dan PSO untuk informasi publik sebesar Rp89 miliar.
Bahkan, nilai PSO untuk sektor transportasi public itu lebih kecil dibandingkan dengan subsidi pajak yang penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah (PPh-DTP) yang mencapai Rp3,825 triliun dari Rp4,825 triliun subsidi pajak yang ditanggung pemerintah pada RAPBN 2013. Seharusnya kebijakan subsidi dari pemerintah harus lebih pro rakyat, seperti PSO untuk transportasi public harus ditambah dalam RAPBN 2013, supaya bisa memanfaatkan dana dengan optimalisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar