Emergency Service
Salah
satu bentuk layanan darurat ( emergency service) yang disediakan oleh
pemerintah saat ini adalah panggilan darurat. Panggilan darurat merupakan salah
satu bentuk layanan public yang memberikan pelayanan jasa terhadap keadaan yang
genting atau darurat seperti saat terjadinya kebakaran, kecelakaan, perampokan,
dan lain sebagainya. Dibanyak negara hanya ada satu nomor telepon darurat
sehingga mudah untuk diingat. Nomor darurat tunggal ini disebut nomor telepon
darurat universal. Dengan nomor telepon darurat tunggal ini, masyarakat umum
yang memerlukan bisa meminta bantuan dari jasa-jasa penanganan keadaan darurat
setempat. Di Indonesia sendiri, juga terdapat banyak nomor telepon darurat
serta layanan informasi yang dapat di hubungi bebas biaya tagihan alias gratis.
Sarana ini merupakan salah satu bentuk interpretasi pemerintah dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakatnya. Dengan memberikan perawatan dan pemantauan
secara berkala terhadap sarana darurat publik, maka setiap tahunnya pemerintah
harus memberikan anggaran besar supaya dapat memberikan pelayanan darurat yang
sangat baik dan bagus kepada masyarakat yang membutuhkan disaat keadaan yang
darurat. Adapun beberapa nomor telepon darurat dan layanan informasi yang dapat
dihubungi seperti berikut :
·
Ambulans = 118 atau 119
·
Polisi = 110
·
Pemadam kebakaran = 113 atau 1131
·
Search and Rescue (SAR) = 115
·
Posko Bencana Alam = 129
·
Perbaikan kerusakan dan gangguan listrik
= 123
·
Informasi jam atau waktu = 103
·
Informasi pos dan giro = 161
·
Sentra informasi keracunan (Siker) =
021-4250767, 021-4227875
Transport
Transportasi merupakan suatu sarana yang
sangat dibutuhkan dalam menunjang berbagai aktifitas kehidupan manusia
sehari-hari. Terlebih transportasi umum yang mana banyak dipilih banyak orang
sebagai alternatif untuk mencapai ketempat tujuan. Transportasi publik pada
umumnya terbagi menjadi tiga jenis, ada transportasi darat seperti bus,
angkutan kota, dan kereta api. Transportasi laut seperti kapal laut, serta
transportasi udara seperti pesawat terbang. Namun tidak sedikit transportasi
publik tersebut di kelolah oleh pihak swasta, tetapi ada juga transportasi yang dikelolah oleh
pemerintah. Pengelolaan transportasi pada dua pihak tersebut tentunya memiliki
perbedaan yang jauh. Misalkan saja pengelolaan transportasi yang di tangani
oleh pemerintah cenderung kurang terawat dan kurang dalam
segi pelayanan dan alat transportasinya. Namun hal tersebut berbading terbalik
dengan pengelolaan yang dilakukan oleh pihak swasta. Padahal sudah banyak
anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk perawatan transportasi publik.
Berikut
contoh kasus dimana pemerintah diminta untuk menaikan anggaran Public Service
Obligation (PSO) untuk sektor transportasi public pada APBN 2013 menyusul
tingginya angka kecelakaan selama mudik Lebaran tahun 2012. Peningkatan
anggaran PSO itu diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan pemenuhan
kebutuhan transportasi publik. Dalam RAPBN 2013, PSO yang dialokasikan untuk
sektor transportasi public sebesar Rp 1,63 triliun dan hal itu dinilai masih
jauh dari kebutuhan untuk perbaikan layanan dan pemenuhan transportasi publik.
Dalam RAPBN 2013, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,03 triliun
untuk PSO yang terdiri atas PSO untuk PT KAI Rp804 miliar, PT Pelni Rp826
miliar, pengguna kantor POS Rp309 miliar dan PSO untuk informasi publik sebesar
Rp89 miliar.
Bahkan,
nilai PSO untuk sektor transportasi public itu lebih kecil dibandingkan dengan
subsidi pajak yang penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah (PPh-DTP) yang
mencapai Rp3,825 triliun dari Rp4,825 triliun subsidi pajak yang ditanggung
pemerintah pada RAPBN 2013. Seharusnya kebijakan subsidi dari pemerintah harus
lebih pro rakyat, seperti PSO untuk transportasi public harus ditambah dalam
RAPBN 2013, supaya bisa memanfaatkan dana dengan optimalisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar