Selasa, 12 Maret 2013

Lembaga Pembiayaan Anjak Piutang


Tentu bukan hal yang asing bagi teman-teman ekonomi khususnya, mendengar istilah anjak piutang. Pada tulisan kali ini, saya berniat untuk mengulas pengertian sampai jeni-jenis anjak piutang yang diketahui saat ini. Sampai sekarang masih terdapat perbedaan tentang definisi anjak piutang dikalangan ahli maupun pelaku bisnis keuangan. Namun, di Indonesia sendiri anjak piutang didefinisikan sebagai perusahaan yang melakukan kegiatan pembiyaan dalam bentuk pembelian atau penagihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Prinsip dasar operasional perusahaan anjak piutang adalah dengan memberikan bentuk pelayanan khusus kepada perusahaan yang mengalami kesulitan dalam penagihan piutang dan atau ingin mendapatkan cara yang lebih mudah dan pasti dalam pengelolaan piutang. Jasa yang ditawarkan perusahaan anjak piutang adalah dengan mengambil alih tanggung jawab pengelolaan piutang nasabah. Cara yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang adalah membeli piutang nasabah atau mengambil alih pengelolaan piutang nasabah.
Pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas anjak piutang adalah nasabah, perusahaan anjak piutang, dan debitur.
a)      Nasabah ( kreditur)
Nasabah atau kreditur adalah perusahaan yang menyerahkan piutangnya kepada perusahaan anjak piutang untuk dikelola atau ditagih. Pertimbangan utama nasabah menggunakan jasa anjak piutang adalah kemudahan dan kepastian mendapatkan uang dari piutang dibandingkan bila ditangani sendiri.

b)      Perusahaan Anjak Piutang
Perusahaan anjak piutang adalah perusahaan yang akan mengambil alih piutang kreditur dengan cara membeli secara diskon atau mengelolanya dengan mendapatkan fee.

c)      Debitur
Adalah pihak yang memiliki hutang kepada kreditur. Dengan diserahkan kepada hak pengelolaan piutang kepada perusahaan anjak piutang, maka penyelesaian masalah piutang ditangani oleh perusahaan anjak piutang dan kreditur tidak perlu berurusan lagi dengan debitur.
Jenis-jenis dari anjak piutang yang ditawarkan dalam hal penagihan dan atau pengelolaan piutang nasabah ada beberapa macam, diantaranya :
-) Dengan Pemberitahuan
Fasilitas yang diberikan perusahaan anjak piutang dalam penagihan piutangnya dengan sepengetahuan nasabah.
-) Tanpa Pemberitahuan
Fasilitas yang diberikan perusahaan anjak piutang dalam penagihannya tidak perlu atas sepengetahuan nasabahnya.
-) Dengan Menggunakan Risiko
Apabila debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka resiko kredit tersebut menjadi tanggung jawab kreditur.
-) Tanpa Menggunkan Risiko
Semua risiko yang harus ditanggung dalam penagihan piutang menjadi tanggung jawab perusahaan anjak piutang.
Sedangkan jasa-jasa yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang adalah :
a)      Jasa Pembiyaan
Perusahaan anjak piutang melakukan pembayaran dimuka kepada nasabah. Kontrak perjanjian dapat berbentuk risiko atau tanpa risiko. Keputusan kontrak mana yang dipilih dengan atau tanpa risiko, tergantung dari kualitas piutang.
b)      Jasa Non Pembiyaan
Jasa yang diberikan pada non pembiyaan mencakup beberapa hal, yakni
-          Analisis kelayakan piutang
-          Administrasi piutang
-          Pengawasan dan pengendalian piutang
-          Perlindungan atas risiko kredit
Jasa-jasa non pembiyaan tersebut sangat meringankan pekerjaan perusahaan nasabah, karena mereka tidak memerlukan lagi divisi khusus yang menangani piutang.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa perusahaan anjak piutang merupakan perusahaan yang membantu perusahaan lain yang memiliki piutang untuk ditangani dengan cara ditagih atau dengan cara dibeli oleh perusahaan anjak piutang itu sendiri. Jenis- jenis anjak piutang mana yang dipilih, hal tersebut tergantung dari kebutuhan kreditur mana yang lebih baik. Sesungguhnya dengan adanya perusahaan anjak piutang dapat meringankan perkerjaan kreditur untuk menagih piutangnya kepada debitur.
Semoga tulisan kali ini bermanfaat untuk teman-teman sekalian, dan dapat menambah ilmu pengetahuan. Mohon tinggalkan jika ada kritik dan saran. Terima kasih J !!!

sumber :
Manurung, Mandala, dan Rahardja, Prathama. 2004. Uang, Perbankan, dan Ekonomi Moneter. Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar