Tentu
bukan hal yang asing bagi teman-teman ekonomi khususnya, mendengar istilah
anjak piutang. Pada tulisan kali ini, saya berniat untuk mengulas pengertian
sampai jeni-jenis anjak piutang yang diketahui saat ini. Sampai sekarang masih
terdapat perbedaan tentang definisi anjak piutang dikalangan ahli maupun pelaku
bisnis keuangan. Namun, di Indonesia sendiri anjak piutang didefinisikan
sebagai perusahaan yang melakukan kegiatan pembiyaan dalam bentuk pembelian
atau penagihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu
perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Prinsip
dasar operasional perusahaan anjak piutang adalah dengan memberikan bentuk
pelayanan khusus kepada perusahaan yang mengalami kesulitan dalam penagihan
piutang dan atau ingin mendapatkan cara yang lebih mudah dan pasti dalam
pengelolaan piutang. Jasa yang ditawarkan perusahaan anjak piutang adalah
dengan mengambil alih tanggung jawab pengelolaan piutang nasabah. Cara yang
ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang adalah membeli piutang nasabah atau
mengambil alih pengelolaan piutang nasabah.
Pihak-pihak
yang terlibat dalam aktivitas anjak piutang adalah nasabah, perusahaan anjak
piutang, dan debitur.
a) Nasabah
( kreditur)
Nasabah
atau kreditur adalah perusahaan yang menyerahkan piutangnya kepada perusahaan
anjak piutang untuk dikelola atau ditagih. Pertimbangan utama nasabah
menggunakan jasa anjak piutang adalah kemudahan dan kepastian mendapatkan uang
dari piutang dibandingkan bila ditangani sendiri.
b) Perusahaan
Anjak Piutang
Perusahaan
anjak piutang adalah perusahaan yang akan mengambil alih piutang kreditur
dengan cara membeli secara diskon atau mengelolanya dengan mendapatkan fee.
c) Debitur
Adalah
pihak yang memiliki hutang kepada kreditur. Dengan diserahkan kepada hak
pengelolaan piutang kepada perusahaan anjak piutang, maka penyelesaian masalah
piutang ditangani oleh perusahaan anjak piutang dan kreditur tidak perlu
berurusan lagi dengan debitur.
Jenis-jenis
dari anjak piutang yang ditawarkan dalam hal penagihan dan atau pengelolaan
piutang nasabah ada beberapa macam, diantaranya :
-)
Dengan Pemberitahuan
Fasilitas
yang diberikan perusahaan anjak piutang dalam penagihan piutangnya dengan
sepengetahuan nasabah.
-)
Tanpa Pemberitahuan
Fasilitas
yang diberikan perusahaan anjak piutang dalam penagihannya tidak perlu atas
sepengetahuan nasabahnya.
-)
Dengan Menggunakan Risiko
Apabila
debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka resiko kredit tersebut menjadi
tanggung jawab kreditur.
-)
Tanpa Menggunkan Risiko
Semua
risiko yang harus ditanggung dalam penagihan piutang menjadi tanggung jawab
perusahaan anjak piutang.
Sedangkan
jasa-jasa yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang adalah :
a) Jasa
Pembiyaan
Perusahaan
anjak piutang melakukan pembayaran dimuka kepada nasabah. Kontrak perjanjian
dapat berbentuk risiko atau tanpa risiko. Keputusan kontrak mana yang dipilih
dengan atau tanpa risiko, tergantung dari kualitas piutang.
b) Jasa
Non Pembiyaan
Jasa
yang diberikan pada non pembiyaan mencakup beberapa hal, yakni
-
Analisis kelayakan piutang
-
Administrasi piutang
-
Pengawasan dan pengendalian piutang
-
Perlindungan atas risiko kredit
Jasa-jasa
non pembiyaan tersebut sangat meringankan pekerjaan perusahaan nasabah, karena
mereka tidak memerlukan lagi divisi khusus yang menangani piutang.
Dari
penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa perusahaan anjak piutang merupakan
perusahaan yang membantu perusahaan lain yang memiliki piutang untuk ditangani
dengan cara ditagih atau dengan cara dibeli oleh perusahaan anjak piutang itu
sendiri. Jenis- jenis anjak piutang mana yang dipilih, hal tersebut tergantung
dari kebutuhan kreditur mana yang lebih baik. Sesungguhnya dengan adanya
perusahaan anjak piutang dapat meringankan perkerjaan kreditur untuk menagih piutangnya
kepada debitur.
Semoga
tulisan kali ini bermanfaat untuk teman-teman sekalian, dan dapat menambah ilmu
pengetahuan. Mohon tinggalkan jika ada kritik dan saran. Terima kasih J
!!!
sumber :
Manurung,
Mandala, dan Rahardja, Prathama. 2004. Uang,
Perbankan, dan Ekonomi Moneter. Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar