Minggu, 03 Maret 2013

SEJARAH PERBANKAN SYARIAH



Perbankan syariah kini telah menjadi salah satu model keberhasilan transformasi dalam industri perbankan. Dengan berlandaskan pada syariat Islam, produk-produk perbankan syariah pun dianggap telah dijalankan sebagaimana mestinya sesuai dengan ajaran agama Islam. Kali ini, saya akan membahas sekelumit tentang sejarah perbankan syariah dari masa ke masa. Sebenarnya aktivitas perbankan telah dimulai semenjak zaman Rasulullah saw, walaupun saat itu belum terdapat institusi bank namun ajaran islam telah memberikan prinsip-prinsip dan filosofi dasar yang dijadikan pedoman dalam aktivitas perdagangan serta perekonomian.

Secara umum, bank adalah lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, antara lain menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Menurut pedoman dalam syariat islam, perekonomian yang dilakukan sesuai dengan akad yang sesuai syariah telah menjadi tradisi umat Islam sejak zaman Rasulullah saw. Rasulullah saw yang dikenal  dengan julukan al-amin, dipercaya oleh masyarakat Mekkah saat itu untuk menerima simpanan harta, sehingga pada saat terkahir sebelum hijrah ke Madinah, ia meminta Ali bin Abi Thalib, untuk mengembalikan semua titipan itu kepada para pemiliknya. Dalam konsep ini pehak yang dititipi tidak medapatkan manfaat dari harta titipan.
Sedangkan pada zaman Abbasiyah, fungsi-fungsi perbankan telah dikenal dan dilakukan oleh satu individu. Perbankan mulai berkembang pesat ketika beredar banyak jenis mata uang pada zaman itu sehingga perlu keahlian khususu untuk membedakan antara satu mata uang dengan mata uang yang lainnya. Kemajuan praktik perbankan pada zaman itu ditandai dengan beredarnya saq ( cek ) dengan luas sebagai media pembayaran. Bahkan, peranan banker telah meliputi tiga hal, yaitu :
·               Menerima deposit
·               Menyalurkan dana
·               Mentransfer uang
Selanjutnya, perkembangan ini merambah hingga ke benua Eropa. Dalam perkembangan berikutnya, kegiatan yang dilakukan oleh perorangan (jihbiz) kemudian dilakukan oleh institusi yang saat ini dikenal sebagai bank. Ketika bangsa Eropa mulai menjalankan  praktik perbankan, persoalan mulai timbul karena transaksi yang dilakukan menggunakan instrument bunga yang dalam pandangan fiqih adalah riba, dan oleh karenanya haram. Transaksi berbasis bunga ini semakin merebak ketika Raja Henry VIII pada tahun 1545 membolehkan bungan (interest) meskipun tetap mengharamkan riba (usury) dengan syarat bunganya tidak boleh berlipat ganda (excessive). Pada saat peradaban muslim mengalami kemerosotan dan Negara-negara Muslim satu per satu jatuh kedalam cengkraman penjajahan bangsa-bangsa eropa. Akibatnya, intitusi-institusi perekonomian umat Isalm runtuh dan digantikan oleh institusi ekonomi bangsa eropa yang notabane berbasis bunga. 
Oleh karena bunga secara fiqih dikategorikan riba yang berarti haram, di sejumlah negara Islam dan berpenduduk mayoritas Muslim mulai timbul usaha-usaha untuk mendirikan lembaga bank alternatif non-ribawi. Hal ini terjadi terutama setelah bangsa-bangsa Muslim memperoleh kemerdekaannya dari para penjajah bangsa Eropa. Kini, perbankan syariah telah mengalami perkembangan yang cukup pesat dan menyebar ke banyak negara, bahkan ke Negara-negara barat. The Islamic Bank Internatioal of Denmark tercatat sebagai bank syariah pertama yang beroperasi di eropa, yakni padatahun 1983 di Denmark.
Di Indonesia sendiri perkembangan perbankan syariah dimulai semenjak tahun 1992 ketika didirikan lembaga keuangan perbankan syariah pertama yang bernama Bank Muamalat Indonesia (BMI). Walaupun perkembangannya agak terlambat bila dibandingkan dengan negara-negara muslim lainnya, namun perbankan syariah di Indonesia akan terus berkembang. Terbukti dengan adanya peningkatan total aset pada bulan Agustus tahun lalu yaitu sebesar Rp 161,5 triliun meningkat dari tahun 2011 yang berkisar sekitar Rp 131 triliun. Bukan hal yang mustahil jika suatu saat nanti perkembangan industri perbankan syariah bisa menyaingi perbankan konvensional. Dengan adanya manjemen dan kinerja yang bagus serta kreatif maka bisa saja hal tersebut dapat terwujud dengan segera. Begitulah kurang lebih sejarah perkembangan syariah yang saya baca dari sebuah tulisan. Semoga bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian. Dan jika ada kritik atau saran silahkan kirim komentar. Terima kasih banyak !!! :)

sumber :
 http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah (01-03-13)
http://www.banksyariah.net/2012/11/sejarah-bank-syariah.html (01-03-13)



1 komentar:

  1. Lucky Club: A Review of a Casino Site That Has a
    Lucky Club is not only one of the most popular online casinos in the world, but also one of the best in the world. In fact, there are plenty of online casinos luckyclub

    BalasHapus