Selama
ini kita mengetahui bahwa ada dua aspek penting yang perlu diperhatikan dalam
analisis kinerja perbankan, yakni profitabilitas dan likuiditas. Profitabilitas
mencerminkan seberapa besar kemampuan perusahaan dalam mencetak keuntungan.
Sedangkan likuiditas mencerminkan kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban
kepada nasabah, khususnya penarikan uang tunai dari deposito dan tabungan
masyarakat. Ukuran profitablitas umumnya digunakan rasio ROA, ROE, dan NIM.
Sedangkan ukuran likuiditas yang paling sering dan mudah digunakan adalah
capital adequacy ratio ( CAR ). Kali ini saya akan mencoba membahas mengenai ukuran
likuiditas suatu perbankan. Ukuran suatu likuiditas suatu bank pada umumnya
diukur dengan menghitung rasio CAR nya, namun terdapat dua perhitungan lain
yang ikut mendukung ukuran likuiditas suatu bank khusunya dalam pengkreditan
rakyat. Dua perhitungan itu yakni Cash Ratio dan Loan to Deposit Ratio.
a) Capital
Adequacy Ratio ( CAR )
Telah
diuraikan sebelumnya bahwa CAR merupakan ukuran yang paling umum digunakan
untuk menilai likuiditas sebuah bank. CAR sangat umum digunakan karena cara
menghitungnya relatif mudah.
CAR
= Modal disetor / Total aktiva
Dari
persamaan tersebut, angka CAR akan semakin tinggi bila tingkat pertambahan
modal disetor lebih tinggi dari tingkat pertambahan aktiva. Dapat dikatakan
bahwa bila angka CAR makin tinggi menunjukkan bank semakin likuid.
b) Rasio
Alat Likuid Terhadap Utang Lancar ( Cash Ratio )
Ukuran
berikutnya tentang likuiditas BPR adalah rasio alat likuid terhadap utang
lancar ( cash ratio ), yang dihitungn dengan menggunakan formula,
Cash
Ratio = Alat Likuid / Utang Lancar
Alat
likuid diatas mencakup kas dan penanaman pada bank lain dalam bentuk giro dan
tabungan dikurangi dengan tabungan bank lain pada BPR yang bersangkutan.
Apabila tabungan antarbank aktiva dikurangi tabungan tabungan antarbank pasiva,
hasilnya negatif, maka dihitung sama dengan nol. Sedangkan utang lancar
mencakup penjumlahan dari kewajiban segera, tabungan, dan deposito.
c)
Rasio Kredit Yang Diberikan Terhadap
Dana Pihak Ketiga ( Loan to Deposit Ratio )
Loan
to Deposit Ratio (LDR ) adalah rasio antara jumlah kredit yang disalurkan
dengan dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun BPR.
LDR
= Total kredit yang diberikan / Dana
yang diterima
Dana
pihak ketiga ( LDR) yang diperhitungkan dalam analisi LDR adalah
tabungan, deposito, pinjaman, atau deposito yang berjangka waktu lebih dari
tiga bulan, modal inti, dan modal pinjaman.
sumber :
Manurung,
Mandala, dan Rahardja, Prathama. 2004. Uang,
Perbankan, dan Ekonomi Moneter. Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar