Selasa, 12 Maret 2013

Peran 3 Rasio Dalam Likuiditas BPR


Selama ini kita mengetahui bahwa ada dua aspek penting yang perlu diperhatikan dalam analisis kinerja perbankan, yakni profitabilitas dan likuiditas. Profitabilitas mencerminkan seberapa besar kemampuan perusahaan dalam mencetak keuntungan. Sedangkan likuiditas mencerminkan kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban kepada nasabah, khususnya penarikan uang tunai dari deposito dan tabungan masyarakat. Ukuran profitablitas umumnya digunakan rasio ROA, ROE, dan NIM. Sedangkan ukuran likuiditas yang paling sering dan mudah digunakan adalah capital adequacy ratio ( CAR ). Kali ini saya akan mencoba membahas mengenai ukuran likuiditas suatu perbankan. Ukuran suatu likuiditas suatu bank pada umumnya diukur dengan menghitung rasio CAR nya, namun terdapat dua perhitungan lain yang ikut mendukung ukuran likuiditas suatu bank khusunya dalam pengkreditan rakyat. Dua perhitungan itu yakni Cash Ratio dan Loan to Deposit Ratio.
a)      Capital Adequacy Ratio ( CAR )
Telah diuraikan sebelumnya bahwa CAR merupakan ukuran yang paling umum digunakan untuk menilai likuiditas sebuah bank. CAR sangat umum digunakan karena cara menghitungnya relatif mudah.

CAR = Modal disetor /  Total aktiva

Dari persamaan tersebut, angka CAR akan semakin tinggi bila tingkat pertambahan modal disetor lebih tinggi dari tingkat pertambahan aktiva. Dapat dikatakan bahwa bila angka CAR makin tinggi menunjukkan bank semakin likuid.

b)      Rasio Alat Likuid Terhadap Utang Lancar ( Cash Ratio )
Ukuran berikutnya tentang likuiditas BPR adalah rasio alat likuid terhadap utang lancar ( cash ratio ), yang dihitungn dengan menggunakan formula,

Cash Ratio = Alat Likuid / Utang Lancar

Alat likuid diatas mencakup kas dan penanaman pada bank lain dalam bentuk giro dan tabungan dikurangi dengan tabungan bank lain pada BPR yang bersangkutan. Apabila tabungan antarbank aktiva dikurangi tabungan tabungan antarbank pasiva, hasilnya negatif, maka dihitung sama dengan nol. Sedangkan utang lancar mencakup penjumlahan dari kewajiban segera, tabungan, dan deposito.

c)      Rasio Kredit Yang Diberikan Terhadap Dana Pihak Ketiga ( Loan to Deposit Ratio )
Loan to Deposit Ratio (LDR ) adalah rasio antara jumlah kredit yang disalurkan dengan dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun BPR.

LDR = Total kredit yang diberikan /  Dana yang diterima

Dana pihak ketiga  ( LDR)  yang diperhitungkan dalam analisi LDR adalah tabungan, deposito, pinjaman, atau deposito yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan, modal inti, dan modal pinjaman.

sumber :
Manurung, Mandala, dan Rahardja, Prathama. 2004. Uang, Perbankan, dan Ekonomi Moneter. Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar